Petir.News.Bulukumba_DPK KNPI Bontobahari meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bulukumba Mengusut tuntas adanya dugaan praktik mafia tanah di kawasan hutan lindung dan Tahura di Desa Darubiah, Kecamatan Bontobahari.Senin 09 September 2024
Pernyataan ini disampaikan oleh ketua DPK KNPI Bontobahari Edy Aswar sesaat setelah memasukkan surat aduan ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bulukumba.
Menurut Edy Aswar, kuat dugaan terjadi praktik mafia tanah dalam kawasan hutan lindung dan Tahura Bontobahari ini dibuktikan dengan adanya penerbitan SPPT oleh BAPENDA berdasarkan rekomendasi kepala desa Darubiah.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bulukumba untuk segera memanggil Kepala Desa Darubiah serta beberapa orang yang namanya muncul dalam penerbitan SPPT untuk dimintai keterangan terkait hak kepemilikan atau penguasaan lahan dalam kawasan Tahura dan hutan lindung “.ujarnya
Edy Aswar juga meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bulukumba untuk segera menuntaskan adanya dugaan pungli yang terjadi di desa Darubiah dengan dalih untuk pengurusan penerbitan SPPT.
“Penarikan uang terhadap masyarakat untuk pengurusan SPPT itu nominalnya berada dikisaran 1 sampai 10 juta rupiah dan tidak masuk akalnya dalam 20 SPPT yang terbit hampir memiliki luasan yang sama”.tutup Edy
Dengan terbitnya SPPT dalam kawasan yang ditaksir memiliki luasan 3 hektar per SPPT diduga ikut ditunggangi oleh oknum yang berdomisili di luar kecamatan Bontobahari tapi untuk kejelasannya ditunggu hasil pemeriksaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bulukumba.
Penulis : Edy